.ID, diperuntukkan bagi badan usaha/organisasi/entitas bisnis, atau sejenisnya yang berbadan hukum dan beroperasi di Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan Akta/Surat Ijin Usaha Perdagangan/Surat Ijin Usaha Jasa/Surat Ijin Tetap (Perdagangan, Industri, Transportasi, Pariwisata atau jasa sejenis lain) baik di tingkat Pusat, Daerah, berbentuk PT (Perseroan Terbatas), PK (Perseroan Komanditer/CV) atau Firma. Dokumen yang dipersyaratkan adalah:
- SIUP/TDP/AKTA PT/NPWP PT/Surat Ijin yang setara(Bisa dipilih salah satu saja)
- KTP
- Sertifikat Merek (bila ada)
- Surat pernyataan (bila nama domain tidak sesuai dengan nama perusahaan)
Leave a reply